Rabu, 22 Oktober 2014

Bagaimana Cara Menjadi Menantu Yang Baik dalam Islam

Bagaimana Cara Menjadi Menantu Yang Baik dalam Islam

Bagaimana Cara Menjadi Menantu Yang Baik dalam Islam | Pernikahan tidak saja mengeratkan hubungan antara dua orang manusia, yaitu suami dan istri saja. Lebih dari itu, ia mengeratkan hubungan antara dua keluarga: Ayah suami dengan ayah istri, ibu suami dan ibu istri, bahkan keduanya sekaligus. Dengan begitu tatkala seorang telah menikah, berarti ia menghubungkan minilmalnya empat manuisa yang bias jadi tidak memiliki kedekatan samasekali sebelumnya.

A. BERBAKTI BERSAMA-SAMA

Kewajiban berbakti ini tidaklah terputus ketika seseorang telah menikah, namub berubah posisi dan metode penerapannya saja.

Sebagai istri yang baik hendaknya memahami kewajiban suami berbuat baik kepada orang tuanya, lebih khusus lagi kepada ibunya yang harus diutamakan melibihi hak dirinya. Pada suatu kesempatan, Rasulullah pernah ditanya oleh seorang sahabat, sebagaimana disebutka dalam hadist berikut: Abu Hurairah berkata, “Ada seorang laki-laki dating kepada Rasulullah seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah , siapa orang yang berhak aku pergauli dengan baik?’ Maka beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Ia bertanya lagi, ‘Lalu siapa lagi setelahnya?’ Beliau menjawab, ‘Lalu Bapakmu.’”

Seorang suami juga harus memahami kewajiabn istrinya untuk berbuat baik kepada orang tuanya, meski hak dirinya harus lebih diutamakan oleh istrinya. Sebab, memang hak suami terhadap istri jauh lebih agng daripada hak orang tua istri atas diri maupun suaminya. Sampai-sampai Rasulullah menandaskan keagunga tersebuat dengan sabdanya :

“Bila saja aku memperintahka seseorang bersujud (denga sujudp engagungan) kepada orang lain , sungguh aku akan memperintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya.”

B. BERKUNJUNG DAN BERSUA

Diantara bentuk berbuat baik kepada orang tua dan mertua adala berkunjung ke rumah mereka. Malah bias jadi ini menjadi kebaikan yang istimewa bagi orang tua maupun mertua. Maka perlulah kiranya setiap pasutri memprogamkan kunjungannya ke rumah orang tua maupun mertua.

Jarang mengunjungi orang tua atau mertua bahkan bias menjadi masalah yang terkadang tidak bias dianggap sepele. Tatkala pasutri jarang mengunjungi orang tua atau mertua kecuali pada waktu yang longgarsaja, itu pun pada kesempatan yang sangat jarang, maka keadaan ini bias saja menjadi masalah dalam rumah tangga mereka.

Bila jarang kunjung sebab jauhnya tempat tinggal, pasutri harus tau bahwa para orang tua dan mertua pun telah memakluminya. Sehingga masalah ini tidak dibawa sampai ke mereka. Malah bias jadi menyusahkan mereka dan tidak lagi membuat gembira serta melapangkan perasaan mereka.

Jauhnya tempat tinggal bukan berarti putusnya suatu hubungan. Alhamdulillah, zaman sekarang sarana infotmasi dan telekominikasi begitu mudah dinikmati dalam kebaikan ini. Pasutri bias memanfaatkan pembicaraan via telepon misalny, untuk teteap berhubungan baik dengan orang tua ataupun mertua. Bias jadi hubungan percakapan menjadi cukup memuaskan dan menyelesaikan masalah yang timbul.

C. DI RUMAH MERTUA

Bila pasutri berkomitmen denga ajaran agama, maka mereka akan saling mendorong dalam pengalaman nilai-nilai agama. Perkara yang penting, tatkala pasutri sama-sama shalih maka suami akan bertanggung jawab sebagai suami dan istri akan berperan aktif dalam pendidikan anak-anak dengan pendidikan yang baik sesuai nilai-nilai Islam.

Berkunjung ke rumah mertua tidak cukup hanya dalam waktu yang singkat semata, nsmun tentunya akan butuh waktu untuk menyelesaikan hajat kunjungannya. Di saat seperti ini, mungkin akan timbul masalah akibat kemungkaran dirumah mertua. Salah satu contohnya sekarang ini adalah adanya TV. Adanya TV menjadikan anak betah di depan TV karena dampak negative yang sangat membahayakan mereka pun akhirnya terasa sia-sia belaka.

Dalam kondisi seperti ini bisa jadi pasutri seakan terbentur pada masalah besar yang memusingkannya. Tentu ini adalah hal yang perlu dicari solusinya.

Terkadan sebab adanya TV ini pasutri harus saling berdusta. Bahkan sebagai bapak atau ibu harus juga berdusta kepada anak-anaknya. Padahala kita tahu dusta adalah dosa besar. Namun problem ini memang dilematis. Satu sisi pasutri ingin anaknya tumbuh dengan baik menjadi anak-anak yang shalih yang tidak teracuni oleh virus jahat yang dijajakan oleh TV, disisi lain merka harus tetap menjaga hubungan baik dengan mertua sebagai bakti mereka kepada keduanya.

Jadi, urusan anak-anak tetap menjadi tanggung jawab pasutri dan meraka yang akan mendapat kebaikan bila anak-anakya berkelakuan baik. Apabila pendidikan anak sejak dini baik, tentu akan lebih mudah memperbaiki kelanjutannya di massa dewasa. Maka, sebisa mungkin orang tua memerthatikan anaknya dalam pengaruh TV tehadap anak

D. HINDARI PENYULUT MASALAH

Ketika masalah yang muncul dirumah mertua timbula akibat pasutri tidak dapat mengambil sikap yang baik dalam bergaul. Tentu hal ini tidak diingingkan. Maka pahamilah kira-kira penyulut masalah terdebut agar sebisa mungkin dihindari untuk meminimalkan masalah yang timbul bila tidsk bis ditahan seluruhnya.
  1. Sikap yang mengandung cemburu. Hindari sikap berlebih-lebihan terhadap pasangan. Sebab sikap berlebih-lebihan saat dirumah mertua bisa memicu sikap kecemburuan. Bisa jadi ibu cemburu sebab anaknya yang dahulu memperthatikan anaknya dan sekarang memperhatikan suaminya. Ataupun sebaliknya. Ini tentu sikap berlabihan yang tidak pada tempat dan saatnya. Bisa juga bukan ibu yang cemburu, namun saudari pun ikut cemburu. Sebab saudari atau saudaranya yang dahulu begitu dekat dengannya sekarang hambar pergaulannya, sebabnya juga sikap berlebihan pasutri dihadapan saudarinya.
  2. Tradisi tertentu dan status sosial tertentu pada sebagian masyarakat masih saja menjadi tolak ukur baik tidaknya pernikahan anak-anak mereka. Maka sebagian anak dan menantu yang baik harus memaklumi hal ini apalagi dalam kenyataan tradisi maupun status soisal mereka berbada. Maka jangnlah melulu memperthatikan trades diri dan sttus sosilan saja. Namun memperhatikan dimana saat ini kita berada. Sikap adaptasi yang baik akan membuntu jalan munculnya maslah. Namun demikian, bukan pasutri harus melunturkan seluruhnya. Tidak. Pasutri harus tetap teguh dan konsisten dengan pendirianya, tetap berada diatas kebenaran nilai-nilai isalm yang selama ini telah dibinanya.
  3. Tidak pandai menghargai. Ini merupakan penyulut api maslah. Bisa jadi sebagian pasutri merasa tidak begitu butuh kasih saying orang tua maupun mertua lagi, ia hanya cukup dengan kasih sayang pasangannya saja. Akhirnya mereka meremehkan orang tua dan tidak menghargai mereka lagi. Akibat yang timbul dan bisa dibaca ialah hubungan antar meraka dengan orang tua ataupun mertua menjadi dingin-dingin saja. Inilah penyulut masaah itu. Mestinya mereka menyadari apa yang telah kita sampaikan di muka,bahwa mereka harus tetap berhubungan baik dengan orang tua maupun mertua. Bila tidak, bisa jadi akan timbul kedengkian, lal kebencian yang akan terus berlanjut kepada anak-anaknya. Na’udzubillah.

Selasa, 14 Oktober 2014

Adab Adab Pernikahan

        Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman,
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An-Nisa’: 21)
Dengan akad nikah, pasangan ini telah mengikat sebuah perjanjian, se-iya, sekata, untuk membangun rumah tangga yang syar’i. Karena itu, bagi Anda yang telah berhasil melangsungkan perjanjian indah ini, jangan Anda sia-siakan, jangan Anda rusak tanpa tanggung jawab, buang jauh-jauh kata-kata: cerai, talak, dst…

Agar akad nikah Anda semakin berkah, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:

Pertama, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ
Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (HR. Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani)

Kedua, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.
Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.

Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas – …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Syu’bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.” “Diucapkan pada setiap acara yang penting.”  Jawab Abu Ishaq.
Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat –wallahu a’lam– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5:3 dan Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4:201). Wallahu a’lam.

Ketiga, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.

Keempat, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Allah Ta’ala mengajarkan,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Semua orang tentu menginginkan hatinya lebih suci, sebagaimana yang Allah nyatakan. Karena itu, ayat ini tidak hanya berlaku untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi juga untuk semua mukmin.
Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan make up yang tidak pada umumnya dikenakan.
Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang.

Kelima, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.
Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab Kabul, maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). (Fatawa Lajnah Daimah, 17:82).

Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang. Kita sepakat, keduanya telah sah sebagai suami istri. Apapun yang sebelumnya diharamkan menjadi halal. Hanya saja, Anda tentu sadar bahwa untuk melampiaskan kemesraan ada tempatnya sendiri, bukan di tempat umum semacam itu.
Bukankah syariah sangat ketat dalam urusan syahwat? Menampakkan adegan semacam ini di muka umum, bisa dipastikan akan mengundang syahwat mata-mata masyarakat yang ada di sekitarnya. Hadis berikut semoga bisa menjadi pelajaran penting bagi kita.
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau menceritakan:
Fadhl bin Abbas (saudaranya Ibn Abbas) pernah membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di belakang beliau, karena tunggangan Fadhl kecapekan. Fadhl adalah pemuda yang cerah wajahnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di atas tunggangannya, untuk menjawab pertanyaan banyak sahabat yang mendatangi beliau. Tiba-tiba datang seorang wanita dari Bani Khats’am, seorang wanita yang sangat cerah wajahnya untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas melanjutkan,

فَطَفِقَ الفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا، فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الفَضْلِ، فَعَدَلَ 

 وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا

Maka Fadhl-pun langsung mengarahkan pandangan kepadanya, dan takjub dengan kecantikannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah beliau, namun Fadhl tetap mengarahkan pandangannya ke wanita tersebut. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rahang Fadhl dan memalingkan wajahnya agar tidak melihat si wanita…. (HR. Bukhari, no.6228)
Bagaimana sikap orang yang bertaqwa sekelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak mengandalkan taqwanya, merasa yakin tidak mungkin terpengaruh syahwat, dst.. Beliau juga tidak membiarkan pemuda yang ada didekatnya untuk melakukan kesalahan itu. Beliau palingkan wajahnya. Apa latar belakangnya? Tidak lain adalah masalah syahwat. Apa yang bisa Anda katakan untuk kasus bermesraan pasca-akad nikah di tempat umum? Tentu itu lebih mengundang syahwat.

Ketujuh, adakah anjuran akad nikah di masjid?
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:

 ” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”

Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)

Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya dhaif. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al Anshari yang dinilai dhaif oleh para ulama, di antaranya Al Hafidz Ibn Hajar, Al Baihaqi, Al Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As Silsilah Ad Dla’ifah, hadis no. 978).
Karena hadisnya dhaif, maka anjuran pelaksanaan walimah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunah berkaitan dengan tempat pelaksanaan walimah nikah. Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid atau akad di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al Khitbah wa Al Zifaf, Hal.70)

Kedelapan, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

 أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ

Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151)

Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.

Kesembilan, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA. Ini semua dalam rangka menghindari timbulnya perselisihan dan masalah administrasi negara. Hanya saja, sebisa mungkin proses pernikahan dimudahkan dan tidak berbelit-belit. Semakin mudah akad nikah, semakin baik menurut kaca mata syariah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خير النكاح أيسره
Nikah yang terbaik adalah yang paling mudah.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani)
Sifat mudah ini mencakup masalah nilai mahar, tata cara nikah, proses akad, dst.

Kesepuluh, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang. Karena inti dari ijab qabul akad nikah adalah pernyataan masing-masing pihak, bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengannya, dan pernyataan kesediaan dari pengantin laki-laki.
Mengharuskan akad nikah dan ijab kabul dengan harus satu nafas bisa disebut pemaksaan yang berlebihan.

Kesebelas, doa selepas akad nikah
Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin. Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أن النبى صلى الله عليه وسلم  :” كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah, beliau mendoakan: baarakallahu laka…dst.” (HR. Turmudzi, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم   فَأَتَتْنِي أُمِّي فَأَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan mengajakku masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalamnya terdapat banyak wanita Anshar. Mereka semua mendoakan kebaikan, keberkahan karena keberuntunganku. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kamis, 09 Oktober 2014

Beberapa Kewajiban Istri Terhadap Suami


1. Taat dan patuh kepada suami.

Inilah kewajiban paling utama seorang istri. Rasulullah bersabda, “Sebaik-baiknya istri ialah jika memandangnya kamu akan terhibur. Jika kamu menyuruhnya, ia akan menurut patuh. Jika kamu memintanya melakukan sesuatu, ia memenuhinya dengan baik, dan jika kamu bepergian, ia menjaga dirinya dan harta bendamu.” (HR. Nasa’i). Saat terjadi pertengkaran pun, istri harus tetap hormat kepada suami. Namun, perlu diingat, kewajiban akan gugur jika suami menyuruhnya untuk bermaksiat kepada Allah.

2. Harus menghargai dan menerima pemberian suami.

Seorang istri wajib menerima pemberian dengan senang hati, meski pemberian itu kurang berkenan dihatinya. Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan (istri) yang menyusahkan suaminya dalam urusan nafkah atau membebani suaminya padahal ia tidak mampu, Allah tidak akan menerima amalnya”.

3. Menjaga kehormatan diri dan harta suami.

Inilah istri yang saleh, ia juga tidak akan meninggalkan rumah tanpa izin suami. Sabda Rasulullah SAW, “Perempuan (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya dan bakal ditanya tentang kepemimpinannya itu serta tentang harta suaminya.” (HR. Bukhari-Muslim).

4. Menyenangkan hati suami.

Untuk itu Rasulullah menganjurkan agar para istri berdandan dihadapan suaminya. “Sebaik-baiknya perempuan (istri) ialah yang menyenangkanmu jika engkau memandangnya.” (HR. Tabrani).

5. Melayani suami dengan baik.

Pekerjaan mengatur rumah dan segala isinya adalah tugas istri termasuk juga melayani suami selama istri mampu melakukannya. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhannya, hendaknya si istri mendatanginya meski ia sedang berada di dapur.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

Ketaatan Istri Terhadap Suami

Syariat Islam telah mengatur hak suami terhadap istri dengan menaatinya. Istri harus menaati suami dalam segala hal yang tidak berbau maksiat, berusaha memenuhi segala kebutuhannya sehingga membuat suami ridha kepadanya. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallamdalam sebuah hadits pernah bersabda,
“Jika seorang istri melakukan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan memelihara kemaluannya dan menaati suaminya, niscaya dia akan memasuki surga Tuhannya.” (HR. Ahmad).
Bahkan dalam hadits lain disebutkan,
“Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Khaliq (Sang Pencipta).” (HR. Ahmad).
Oleh karena itu, seorang istri harus menuruti perintah suaminya. Jika suami memanggilnya, maka dia harus menjawab panggilannya. Jika suami melarang sesuatu maka dia harus menjauhinya. Jika suami menasihatinya maka dia harus menerima dengan lapang dada. Jika suami melarang tamu yang datang, baik kerabat dekat maupun jauh, baik dari kalangan mahram ataupun tidak, untuk masuk rumah selama dia bepergian, maka istri wajib mematuhinya.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak atas istri kalian dan istri kalian juga mempunyai hak atas kalian. Adapun hak kalian atas istri kalian adalah tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian.” (HR. At-Tirmidzi)

Istri Yang Taat
Istri yang taat adalah istri yang mengetahui kewajibannya dalam agama untuk mematuhi suaminya dan menyadari sepenuh hati betapa pentingnya mematuhi suami. Istri harus selalu menaati suaminya pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat, hingga menciptakan rasa aman dan kasih sayang dalam keluarga agar perahu kehidupan mereka berlayar dengan baik dan jauh dari ombak yang membuatnya bergocang begitu hebat. Sebaliknya, Islam telah memberikan hak seorang wanita secara penuh atas suaminya, di mana Islam memerintahkannya untuk menghormati istrinya, memenuhi hak-haknya dan menciptakan kehidupan yang layak baginya sehingga istrinya patuh dan cinta kepadanya.
Kewajiban menaati suami yang telah ditetapkan agama Islam kepada istri tidak lain karena tanggung jawab suami yang begitu besar, sebab suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan dia bertanggung jawab atas apa yang menjadi tanggungannya. Di samping itu, karena suami sangat ditekankan untuk mempunyai pandangan yang jauh ke depan dan berwawasan luas, sehingga suami dapat mengetahui hal-hal yang tidak diketahui istri berdasarkan pengalaman dan keahliannya di bidang tertentu.
Istri yang bijaksana adalah istri yang mematuhi suaminya, melaksanakan perintahnya, serta mendengar dan menghormati pendapat dan nasihatnya dengan penuh perhatian. Jika dia melihat bahwa di dalam pendapat suaminya terdapat kesalahan maka dia berusaha untuk membuka dialog dengan suaminya, lalu menyebutkan kesalahannya dengan lembut dan rendah hati. Sikap tenang dan lembut bak sihir yang dapat melunakkan hati seseorang.
Ketaatan kepada suami mungkin memberatkan seorang istri. Seberapa banyak istri mempersiapkan dirinya untuk mematuhi suaminya dan bersikap ikhlas dalam menjalankannya maka sebanyak itulah pahala yang akan didapatkannya, karena seperti yang dikatakan oleh para ulama salaf, “Balasan itu berbanding lurus dengan amal yang dilakukan seseorang.” Tidak diragukan bahwa istri bisa memetik banyak pahala selain taat kepada suami seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya, namun pahala yang didapatkannya tidak sempurna jika tidak mendapatkan pahala dalam menaati suaminya, menyenangkan hatinya dan tidak melakukan sesuatu yang tidak disukainya.
Anda mungkin menemukan benih-benih kesombongan mulai merasuki istri Anda, maka ketika itu hendaklah Anda berlapang dada kemudian menasihatinya dengan sepenuh hati. Layaknya sebuah perusahaan, pernikahan juga akan mengalami ancaman serius berupa perselisihan dan sengketa antara individu yang ada di dalamnya. Suami adalah pelindung keluarga berdasarkan perintah Allah kepadanya, maka dialah yang bertanggung jawab dalam hal ini. Sebab, keluarga adalah pemerintahan terkecil, dan suamilah rajanya, sehingga dia wajib dipatuhi. Allah Ta’ala telah berfirman,
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. (QS. An-Nisaa` [4]: 31)

Batas-batas ketaatan
Kewajiban istri untuk menaati suaminya bukan ketaatan tanpa batasan, melainkan ketaatan seorang istri yang shalih untuk suami yang baik dan shalih, suami yang dipercayai kepribadiannya dan keikhlasannya serta diyakini kebaikan dalam tindakannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Tidak ada ketaatan dalam hal berbuat maksiat akan tetapi ketaatan adalah pada hal-hal yang baik.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Abu Daud).
Ketaatan istri ini harus dibarengi oleh sikap suami yang suka berkonsultasi dan meminta masukan dari istrinya sehingga memperkuat ikatan batin dalam keluarga. Konsultasi antara suami dan istri pada semua hal yang berhubungan dengan urusan keluarga merupakan sebuah keharusan, bahkan hal-hal yang harus dilakukan suami untuk banyak orang. Tidak ada penasehat yang handal melebihi istri yang tulus dan mempunyai banyak ide cemerlang untuk suaminya. Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam suka berkonsultasi dengan istri-istrinya dan mengambil pendapat mereka dalam beberapa hal penting.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah berkonsultasi kepada istrinya, Ummu Salamah pada kondisi yang sangat penting di kala para sahabat enggan menyembelih unta dan mencukur rambutnya. Ketika itu Ummu Salamah meminta Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam untuk melakukannya terlebih dahulu dan tidak berbicara kepada siapa pun. Demi melihat hal itu, para sahabat pun melakukannya. Sungguh pendapat Ummu Salamah sangat brilliant!
Akhirnya, kita dapat memahami bahwa Islam telah mengatur hak-hak suami-istri. Jika masing-masing pasangan melaksanakannya dengan cara terbaik tentu kehidupan rumah tangga akan bahagia, namun jika hak tersebut disalahgunakan dan tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka hal itu dapat menggagalkan sebuah ikatan perkawinan. Intinya adalah mengikuti Al-Qur`an dan hadits dalam menjalankan bahtera pernikahan sehingga tercipta keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Aamiin.